MAROS, Eranasional.com – Seorang pemuda berinisial IR (22), warga asal Kabupaten Maros, ditangkap jajaran tim unit Reskrim Polres Maros.

Dia ditangkap usai memperkosa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang sehari hari pekerja serabutan ini kemudian digiring ke Mapolres Maros, untuk diinterogasi oleh pihak kepolisian, Selasa (31/10/2023).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dia dan korban berpacaran, dan baru jalan dua Minggu.

IR kenal korban via Facebook. Kejadian berawal saat korban mengajak korban untuk jalan-jalan.

Kemudian dia membawa korban ke tempat penginapan, di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Sampai di penginapan, pelaku menyetubuhi korban, usai disetubuhi, pelaku kemudian mengantar korban kembali ke sekolahnya.

Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah mengatakan, kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

“Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke Polres Maros,” ujar Alamsyah.

Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya IR dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Kepolisian Polres Maros menghimbau kepada warga untuk menanamkan nilai agama dan moral sosial yang kuat kepada anak anak mereka agar kasus serupa tidak terulang. (*)