JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Sukabumi, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.

Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka usai penyidik menggelar perkara.

“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan penggelapan dan TPPU,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Di kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Perubahan atas UU No. 16.2001 tentang Yayasan.

“Dia juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 jo Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang TPPU,” jelas Whisnu.

Ternyata, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Agustus 2023 lalu.

Selain itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang diduga terkait kasus yang Panji Gumilang.