Dia menjelaskan isu persoalan yang pertama ialah hakim yang dinilai punya kepentingan tapi tak mengundurkan diri dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara.

Putusan yang diketuk MK soal kepala daerah bisa maju jadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun itu dinilai sarat kepentingan.

Hal itu lantaran jadi lampu hijau untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto. (*)