Pada awal persidangan, MKMK membacakan dan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu membuat warga negara Indonesia (WNI) yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada, sehingga membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Sementara itu, Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Jokowi, sehingga putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sarat dengan kepentingan politik. (*)