JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.

Ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penetapan tiga pasangan calon setelah KPU RI menggelar rapat pleno pana, Senin 13 November 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah dinyatakan menenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI Idham Khalik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI.

“Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024,” ujar Idham.

“Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” jelasnya.