JAKARTA, Eranasional.com – Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dilaporkan enam aliansi masyarakat ke Polda Metro Jaya karena diduga menuding polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam menangani laporan ini penyidik akan terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pelapor dan sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

“Setelah kami menerima laporan yang dimaksud dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri, Selasa (14/11/2023).

Selain itu, lanjut Ade Safri, penyidik akan bekerja sama dengan para ahli, termasuk ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum.

“Barulah setelahnya, polisi bakal memeriksa Aiman Witjaksono sebagai saksi terlapor,” terangnya.

“Jadi, rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Setelah itu kita akan meminta klarifikasi terhadap saudara terlapor AW (Aiman Witjaksono),” jelasnya.

Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polisi

Mantan jurnalis yang kini jadi Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang terdiri dari Garda Pemilu Damai, Front Pemuda Jaga Pemilu, dan Barisan Mahasiswa Jakarta ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman dilaporan dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran,” kata pelapor, Fikri Fakhruddin, di Polda Metro Jaya, Senin (13/11). (*)