Sebagai informasi, perkara ini ditangani oleh Subdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Polda Metro Jaya telah melakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, selanjutnya dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain sprindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik. (*)