JAKARTA, Eranasional.com – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pihak Istana Kepresidenan tengah memproses pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Pemberhentian sementara akan dilakukan melalui Keputusan Pesiden (Keppres) Republik Indonesia.

“Kita lihat nanti prosesnya. Setelah rancangan Keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Bapak Presiden,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Mengenai siapa yang akan menggantikan Firli, dia menyebut yaitu salah satu pimpinan KPK lainnya dan akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.

“Kan ada pimpinan KPK yang lain, nanti bapak Presiden menunjuknya menjadi Ketua KPK sementara,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan Firli Bahuri diberhentikan secara permanen atau tetap dari jabatan Ketua KPK, Ari menjelaskan, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 32 Ayat (1) beleid itu menyebutkan, seorang pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal, salah satunya karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023. (*)