JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya berpikir ulang untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango awalnya mengatakan pihaknya baru saja mengadakan rapat struktural. Katanya, rapat berlangsung selama tiga jam.

“Tadi kami menggelar rapat struktural, dan sampat tiga jam belum kelar,” kata kata Nawawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.

Karen pembahasan rapat menyita waktu, lanjut Nawawi, pihaknya belum membicarakan soal bantuan hukum kepada Firli. Dan, rencananya akan diputuskan Selasa besok.

“Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak,” jelasnya.

Nawawi kemudian mrnyinggung soal komitmen KPK agar terbebas dari isu korupsi. Komitmen itu, menurut Nawawi, akan menjadi pertimbangan dalam keputusan memberikan bantuan hukum kepada Firli.

“Banyak hal yang kami pertimbangkan, karena KPK punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance terhadap isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan memberikan bantuan hukum kepada Firli. Alasannya, Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK meski telah menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Alexander saat Firli belum diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. (*)