JAKARTA, Eranasional.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan sebenarnya laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020.  Namun, laporan itu tak ditindaklanjuti oleh penyidik dan dibiarkan mangkrak selama tiga tahun.

Kata Alex, laporan itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2020. Kemudian, pimpinan pun sudah menerbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki.

“Tapi ternyata tidak ditindaklanjuti. Belum lama ini kita perintahkan untuk menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan),” kata Alex Mawarta di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2023.

Betapa terkejutnya dia ketika menjalani pemeriksaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) dengan terlapor Firli Bahuri yang diduga menemui dan memeras SYL. Saat itu, dirinya baru tahu bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL sudah dilaporkan sejak 2020, namun penyidikannya baru dimulai per 26 September 2023.

“Kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat soal korupsi di Kementan dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi untuk melakukan penyelidikan,” jelas Alex.

Rupanya tidak hanya laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak ditindaklanjuti.

Diakui Alex, pimpinan KPK memiliki kekurangan karena tidak memiliki alat untuk memonitor apakah bawahannya menindaklanjuti disposisi yaitu menyelidiki laporan maupun LHA.

“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan. Perintahnya, lakukan penyelidikan. Apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” jelas Alex.

Untuk mengantisipasi agar persoalan itu tidak berulang, KPK akan membuat dashboard yang bisa digunakan untuk mengawasi apakah disposisi pimpinan, terutama terkait penanganan kasus berjalan.

Menurut Alex, terdapat titik rawan dalam penanganan perkara di KPK. Karena itu, alat bantu untuk melakukan monitoring diperlukan.

“Apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak. Kita harus dapat memastikan itu,” pungkas Alex. (*)