Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, dan Staf PT FPL sekaligus anak mantu dari Abdul Nanang, Hendra Sugiarto.

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional.

Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Untuk diketahui, pada tahun 2023, sesuai dengan e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional Wilayah I di Kaltim.

Jalan tersebut diantaranya peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Untuk kedua proyek tersebut, Riado Sinaga ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B dan ditunjuk sebagai PPK.

Supaya dapat dimenangkan, tiga pihak swasta yang menjadi tersangka mendekati Riado Sinaga.