ketiganya sepakat memberikan sejumlah uang dalam komunikasi yang dilakukan.

Atas tawaran tersebut, Riado Sinaga menyampaikan kepada Rahmat Fadjar dan disetujui.

Rahmat Fadjar memerintahkan Riado Sinaga untuk memenangkan CV Bajasari dan PT FPL dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.

Untuk besaran pembagian uang, menurut KPK, Rahmat Fadjar mendapatkan tujuh persen dan Riado Sinaga mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek.

Pada Mei 2023, tiga pihak swasta yang menjadi tersangka memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

Uang sebanyak itu digunakan antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Atas perbuatannya lima orang tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 hingga 13 Desember 2023. (*)