JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.

Selain itu KPK juga menggeledah sejumlah tempat lain terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan yang menjerat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B Rahmat Fadjar dkk.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa dan Rabu, 28-29 November 2023.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda,”ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 30 November 2023.

“Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim,” sambungnya.

Selain lokasi tersebut kata dia, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura No. 023 RT 01 – Kota Samarinda.

Tiga tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno.

Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, dan Staf PT FPL sekaligus anak mantu dari Abdul Nanang, Hendra Sugiarto.

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional.

Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Untuk diketahui, pada tahun 2023, sesuai dengan e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional Wilayah I di Kaltim.

Jalan tersebut diantaranya peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Untuk kedua proyek tersebut, Riado Sinaga ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B dan ditunjuk sebagai PPK.

Supaya dapat dimenangkan, tiga pihak swasta yang menjadi tersangka mendekati Riado Sinaga.

ketiganya sepakat memberikan sejumlah uang dalam komunikasi yang dilakukan.

Atas tawaran tersebut, Riado Sinaga menyampaikan kepada Rahmat Fadjar dan disetujui.

Rahmat Fadjar memerintahkan Riado Sinaga untuk memenangkan CV Bajasari dan PT FPL dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.

Untuk besaran pembagian uang, menurut KPK, Rahmat Fadjar mendapatkan tujuh persen dan Riado Sinaga mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek.

Pada Mei 2023, tiga pihak swasta yang menjadi tersangka memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

Uang sebanyak itu digunakan antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Atas perbuatannya lima orang tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 hingga 13 Desember 2023. (*)