JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berpergian ke luar negeri.

“Pada hari Rabu, 29 November 2023, KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, November 2023.

Ali menyebut, KPK mengajukan pencegahan terhadap Eddy Hiariej selama 6 bulan terhitung sejak 29 November 2023. Pencegahan itu dilakukan agar para pihak yang dimaksudkan tidak berpergian ke luar negeri sehingga mempermudah proses penyidikan.

Ali diberitahunya, dalam penyidikan dugaan korupsi di kasus tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun identitasnya akan disampaikan lebih lanjut.

“Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi. (*)