Dalam keterangan tertulisnya, Firli menekankan soal komitmennya terhadap proses hukum.

“Saya sudah memberikan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap dan semoga bisa membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Firli.

Firli Bahuri mengakui dirinya tertekan lantaran selama ini tidak pernah tersangkut masalah hukum.

“Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota polri selama 40 tahun,” ujarnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)