JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarieh atau Eddy Hiariej.

“Siapa pun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami akan panggil,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu, 10 Desember 2023.

Asep menjelaskan, proses penyidikan perkara yang menjerat Eddy Hiariej terus berjalan. Katanya, KPK akan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dan tersangka untuk menguatkan sangkaan pidana terhadap Eddy.

“Penyidik memiliki alasan memanggil setiap saksi yang dimintai keterangannya. Alasannya adalah ada keterangan yang kami butuhkan dari pihak tersebut supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kita bangun,” tuturnya.

Menanggapi itu, Menkumham Yasonna Loly menepis kemungkinan dirinya dipanggil KPK sebagai saksi perkara Eddy Hiariej.

“Oh enggak lah. Tidak ada urusannya dengan saya,” kata Yasonna usai menghadiri acara Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Desember 2023.

Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Helmut Hermawan, pengusaha yang bergerak di bidang tambang.

Helmut tengah menghadapi perselisihan di internal perusahaan terkait kepemilikan saham.

Dia berkonsultasi hukum terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada Eddy Hiariej. Kemudian, Eddy bersama dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi menyanggupi permintaan Helmut. Mereka mendapatkan bayaran Rp4 miliar.

Tak hanya itu, Helmut juga meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membuka hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM yang terblokir karena sengketa.

Pemblokiran itu menyangkut sistem di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (*)