JAKARTA, Eranasional.com – Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengungkapkan alasan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yaitu tidak ingin membela tersangka kasus dugaan korupsi.

“Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentunya tidak etis juga sebagai lembaga pemberantasan korupsi membela tersangka korupsi,” kata Alex Marwata saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.

Meski begitu, KPK membantu Firli untuk memenuhi berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam menghadapi kasus yang bakal menjeratnya.

“Kami hanya memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,” ujarnya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Firli sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada 1 dan 6 Desember 2023.

Polda Metro Jaya juga mengklaim sudah mendapat sejumlah barang bukti pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL yaitu pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Selain itu, juga telah memeriksa 91 saksi.

Dalam kasus ini Firli diduga memeras SYL dengan memanfaatkan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 yang tengah diselidiki KPK. (*)