Dia menyebutkan, Polda Metro dalam hal ini melakukan penyidikan terkait perkara Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan.

Namun, Firli membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan yang menurutnya hal itu tidak sesuai.

“Kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan praperadilan Firli Bahuri tersebut.

“Kita berdoa. Ikhtiaran sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sama tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” pungkasnya. (*)