JAKARTA, Eranasional.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,  Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu maka Firli Bahuri tetap sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Imelda di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.

Hakim Imelda pun menegaskan bahwa status tersangka Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya sah, sebab dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada 24 November 2023. Dia berpendapat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Dia juga meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023, dan Sprindik Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dua kali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka yakni tanggal 1 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Polisi mengklaim sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Selain itu, sudah memeriksa 91 saksi dalam kasus pemerasan ini. (*)