JAKARTA, Eranasional.com – Artis yang terkenal di tahun 90an, Lulu Tobing batal cerai.

Hal itu diketahui setelah gugatan cerai yang diajukan terhadap Bani Maulana Mulia itu ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena cacat formil.

Alasan Pengadilan menolak karena domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

“Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai,” kata humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.

“Pada tanggal 14 Desember 2023 sudah selesai perkaranya di-NO karena ada eksepsi kompetensi relatif,”sambungnya.

Kata dia, Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta,” lanjutnya.

Maka, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu.

Jajat menjelaskan, dalam status NO tersebut, pengadilan tidak dapat menerima gugatan dan sidang belum masuk ke pokok perkara.

Baru pada batas perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat yang dalam hal ini adalah Lulu.

Jajat mengakui kasus gugatan cerai dari Lulu Tobing memang sudah masuk dalam tahapan mediasi, meski hasilnya dinyatakan gagal.

Namun Jajat menegaskan persidangan ini belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara sehingga Pengadilan bisa memutuskan tidak dapat menerima.

“Sidang tetap, cuma belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya,” kata Jajat.

Dengan status NO tersebut, Pengadilan mengembalikan kasus prahara rumah tangga ini kepada Lulu dan Bani.

Mereka juga berharap perkawinan keduanya masih bisa kembali rujuk.

“Namun seandainya pun harus cera, diajukan proses kembali. Diajukan di tempat tinggal istri penggugat, kalau diajukan oleh istri,” kata Jajat.

Penolakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap gugatan cerai Lulu Tobing atas Bani Maulana Mulia ini jadi yang kedua kalinya.

Pada 2021, permohonan gugatan cerai Lulu juga ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pada saat itu, PA Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Tobing karena dalih perpisahan dinilai tidak terbukti.

Sehingga, Pengadilan menilai tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan.

“Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri,” kata Jajat kala itu.

Sebagai inormasi, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada 2019.

Sekitar dua tahun setelahnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Sebelum mendengarkan hasil mediasi, persidangan sudah digelar dua kali yakni pada 22 Mei dan 8 Juni 2021.

Dalam gugatan, Lulu Tobing hanya ingin bercerai dari Bani Maulana Mulia dan tidak meminta hal lain.

Sementara itu, Bani menyatakan siap menafkahi Lulu Tobing Rp 50 juta selama proses perceraian.

Kesiapan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda hasil mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Juni 2021.

Setelah rangkaian sidang, sejumlah rumor sempat berhembus bahwa Lulu dan Bani kembali rujuk usai pria itu mengunggah foto buket bunga pada momen ulang tahun pernikahannya dengan Lulu.

Namun Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Maulana Mulia pada awal November 2023.

Keduanya juga sempat datang untuk mediasi pada 2 November dan diberi waktu hingga 16 November, tapi mediasi dinyatakan gagal. (*)