JAKARTA, Eranasional.com – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya. Sidang etik tersebut digelar, Kamis, 21 Desember 2023.

“(Firli Bahuri) tidak hadir,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri, Dewas KPK telah memeriksa 12 saksi.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan rencananya ada 13 saksi lainnya yang akan dimintai keterangan. Tapi, dia tidak menyebutkan nama-namanya.

Kata dia, total saksi yang dimintai keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sebanyak 27 orang.

Lanjutnya, Dewas KPK menargetkan sebelum akhir tahun 2023 sudah selesai.

“Total 27 saksi yang diperiksa. Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah selesai,” ucapnya.

Mangkir dari Panggilan Polisi

Di hari yang sama, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri juga mangkir dari panggilan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis, 21 Desember 2023.

Firli diperiksa penyidik Polri sebagai tersangka. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.

“Iya, enggak bisa hadir di pemeriksaan. Kita minta ditunda karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda Metro Jaya,” kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai agenda Firli Bahuri sehingga tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik. Dia hanya mengatakan bahwa agendanya penting.

Selain itu, lanjut Ian, pihaknya juga telah meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan.

“Karena kita minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada tanggal 26 Oktober dan 16 November 2.23.

Sementara dua lainnya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka yakni pada tanggal 1 Desember dan 6 Desember 2023. (*)