JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan berkas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra telah lengkap atau P21.

“Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis, 21 Desember 2023.

Dengan begitu, tegas Djuhandani, terhitung mulai hari ini Dito Mahendra resmi menjadi tahanan kejaksaan.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani persidangan,” jelasnya.

Kasus senpi Dito Mahendra ini bermula saat KPK menggeledah rumah kekasih artis Nindy Ayunda tersebut di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023.

Penggeledahan dilakukan KPK untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api.

Dari jumlah tersebut, 9 senjata api di antaranya dinyatakan tidak memiliki dokumen alias ilegal, sementara 6 lainnya memiliki dokumen.

Polisi pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (*)