JAKARTA, Eranasional.com – Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Dia meminta maaf kepada rakyat Indonesia tidak menyelesaikan jabatannya hingga akhir.

Seperti diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). akibat penetapan tersangka itu, dia dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK.

“Saya menyatakan diri berhenti dari (jabatan) ketua sekaligus anggota KPK,” kata Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.

Lanjut Firli, dirinya sekarang masih menunggu keputusan Presiden Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.

“Kita tunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Firli.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Sedikitnya ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Firli Bahuri, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di saat bersamaan, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Dia dituduh memeras SYL dengan memanfaatkan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Hasilnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Firli pada Selasa, 19 Desember 2023 kemarin. (*)