JAKARTA, Eranasional.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.

Menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, putusan itu dibacakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami akan sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidangnya dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 desember 2023 hari Rabu jam 11, pembacaan putusan,” kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jumat, 22 Desember 2023.

Tumpak belum menjelaskan secara rinci hasil dari putusan terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Namun, ia menjelaskan bahwa putusan itu sudah diambil melalui musyawarah bersama pimpinan Dewas KPK lainnya.

“Sebenarnya putusan sudah kami putus tadi, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya nanti pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli.