“Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik,” beber dia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa membenarkan bahwa Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Iya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan,” jelasnya.

Sejatinya, Firli Bahuri telah diminta untuk hadir pada Kamis 21 Desember 2023 lalu, namun ia batal hadir.

Pada saat itu, Firli malah ke Gedung KPK, dan malam harinya menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).