Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
“Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
“Praperadilan Pemohon tak berdasar,” kata hakim. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan