JAKARTA, Eranasional.com – Sidang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Firli dijatuhi sanksi berat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karena dijatuhi sanksi berat, Dewas KPK memutuskan dan meminta Firli Bahuri agar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Lanjut Tumpak, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Firli. Justru, Dewas KPK menyebutkan ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman, di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Firli Bahuri juga tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku yang digelar Dewas KPK tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
“Ada kesan yang bersangkutan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” ujar Tumpak.
Hal yang memberatkan lainnya yaitu Firli tidak menjadi contoh yang baik kepada jajaran KPK.
“Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi justru melakukan sebaliknya,” jelas Tumpak.
Tumpak menambahkan, sanksi etik yang sebelumnya pernah dijatuhkan Dewas KPK kepada Firli juga menjadi hal yang memberatkan.
Dewas KPK menyatakan, Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Komunikasi antara Firli Bahuri dengan SYL terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli disebut tak pernah memberitahukan ihwal komunikasi antara dirinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya.
“Sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf c , dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” paar Tumpak.
Dalam kasus Firli Bahuri ini, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama, dugaan pertemuan dengan SYL yang tengah berperkara di KPK. Kedua, Firli dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dan, ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di saat bersamaan, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang ditangani Polda Metro Jaya. (*)
Tinggalkan Balasan