Dari hasil interogasi terhadap Andi, terungkap uang palsu itu disebarkan di tiga provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Kepada polisi, Andi mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Dia bertugas hanya menerima pesanan dan diteruskan ke tersangka utama yaitu pembuat uang palsu bernama Ahmad Khoirul alias Naga.

“Tersangka Andi Syahputra mengaku tidak menggunakan uang palsu itu untuk belanja. Dia hanya menerima pesanan dari member dan diteruskan ke pembuat bernama Ahmad Khoirul,” jelasnya.

Sedangkan, tersangka Ahmad Khoirul menjual uang palsu senilai Rp8 juta seharga Rp1 juta uang asli.

Khoirul mengaku bisa membuat uang palsu dari seseorang bernama Iyor yang hingga kini masih buron.

Kata Aryuni, dari hasil pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp185.700.000.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu komputer, printer, lem, palu, cat semprot, dan tinta.

Untuk mendapatkan calon pembelinya, sindikat peredaran uang palsu 9Naga menawarkannya secara online.

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Salatiga dan kan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)