JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dua nama kandidat calon ketua atau pimpinan KPK kepada DPR untuk dipilih menggantikan Firli Bahuri yang telah dicopot dari jabatannya karena tersangkut kasus pemerasan terhadal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan nanti jika dipilihnya satu di antaranya maka akan melengkapi pimpinan KPK menjadi lima orang sebagaimana mestinya.

“Bapak Presiden akan memilih satu di antaranya agar pimpinan KPK menjadi lima orang,” kata Ghufron, Selasa, 2 Januari 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat bakal kandidat pimpinan KPK yang disebut-sebut berpeluang mengisi posisi pasca dipecatnya Firli Bahuri. Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Dua di antara nama-nama tersebut akan dipilih oleh Presiden Jokowi untuk diseleksi DPR menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli Bahuri.

Ketua KPK definitif akan dipilih KPK

Sementara itu, Nurul Ghufron menjelaskan soal Ketua KPK definitif pengganti Firli Bahuri juga akan dipilih oleh DPR setelah pimpinan KPK lengkap.

“Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas, kemudian akan dipilih DPR satu di antara lima pimpinan untuk menjadi Ketua KPK,” jelas Ghufron.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Berlaku sejak tanggal 28 Desember 2023 di mana Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024,” kata Ari Dwipayana.

Ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut yaitu terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, dan berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (*)