JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo yang seharusnya dilakukan hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.

Alasan majelis hakim menunda karena belum merampungkan berkas putusan untuk Rafael.

“Kami sudah bekerja dengan maksimal sampai detik, dan ternyata belum bisa rampung, tidak bisa kami rampungkan semuanya,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024.

Suparman menyatakan Majelis Hakim telah berupaya mengejar menyelesaikan pemberkasan, namun hingga sore ini tak dapat diselesaikan.

Adapun yang menjadi penyebab butuhnya waktu lebih untuk menyelesaikan pemberkasan, karena kasus korupsi Rafael Alun cukup luas.

Dia mengatakan sidang vonis Rafael Alun Trisambodo akan kembali digelar pada hari Senin, 8 Januari pekan depan.

“Daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini jaksa menuntut Rafael Alun membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,9 miliar.

Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi.

Gratifikasi itu diterimanya dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Selain itu jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. (*)