JAKARTA, Eranasional.com – Harta orang terkaya di Indonesia, Prajogo Pangestu bertambah signifikan, yakni sebesar Rp128,8 triliun.
Berdasarkan data dari Forbes Realtime Billionaires Kamis, 4 Desember 2024, kekayaan Prajogo tembus di angka US$55,4 miliar atau Rp859,6 triliun jika dirupiahkan dengan kurs Rp15.518 per dolar Amerika Serikat.
Jika dibandingkan dengan satu bulan sebelumnya, kekayaannya ini bertambah Rp128,8 triliun jika dibandingkan dengan 4 Desember 2023 lalu yang berjumlah US$47,1 miliar.
Kekayaannya itu menempatkan Prajogo berada di posisi ke-24 orang terkaya sejagad raya saat ini.
Harta Prajogo Pangestu jauh melampaui Low Tuck Kwong yang berada di peringkat 58 orang terkaya dunia dengan kekayaan US$27,7 miliar.
Kekayaan itu juga jauh di atas duo Hartono yakni Robert Budi Hartono dan Michael Budi Hartono.
Robert Budi Hartono yang berada di posisi 62 orang terkaya dunia memiliki kekayaan US$26,1 miliar. Sementara, Michael Budi Hartono yang menempati posisi orang terkaya dunia nomor 67 memiliki kekayaan US$25 miliar.
Nama Prajogo Pangestu tengah naik daun belakangan ini. Selain karena geliat usahanya di sektor petrokimia dan energi serta kekayaannya, Prajogo yang tergabung dalam konsorsium nusantara pimpinan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berterima kasih karena Prajogo cs telah berinvestasi Rp20 triliun di IKN.
Menurut Jokowi, suntikan dana dari para miliarder Tanah Air membuka mata banyak orang bahwa berinvestasi di IKN memang menguntungkan.
“Pak Aguan (Agung Sedayu Group), Pak Franky Wijaya (Sinarmas Group), Pak Prajogo Pangestu (Barito Pacific), Pak Eka Tjandranegara (Mulia Group), Pak Pui Sudarto (Pulauintan), Pak Boy Thohir (Adaro), Pak Kuncoro Wibowo (Kawan Lama Group), Pak Djoko Susanto (Alfamart Group), dan yang lain yang tidak bisa saya sebut satu per satu,” sapa Jokowi saat groundbreaking Hotel Nusantara di wilayah IKN Nusantara, 21 September 2023 silam.
Kasus Prajogo Pangestu
Diketahui, Prajogo Pangestu juga pernah tersert kasus dugaan korupsi dana reboisasi di Sumatera Selatan senilai Rp331 miliar.
Bahkan, dia sempat berstatus tersangka dalam pusaran korupsi proyek hutan tanam industri (HTI) tersebut. Namun, ia bebas setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)
Tinggalkan Balasan