JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaa Agung (Kejagung) mengklaim selama tahun 2023 Satuan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74.733.101.429 triliun atau Rp74,7 triliun dan menangkap 138 buronan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung juga memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10.492.421.079.735,90 atau Rp10,4 triliun di tahun 2023.

Adapun jumlah uang tersebut merupakan hasil penanganan beberapa perkara perdata dan tata usaha negara.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024.

“Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90,” sambungnya.

Sementara, di Satuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (Jampidum), Kejagung telah menyelesaikan 2.407 perkara melalui retorative justice (keadilan restoratif).

“Namun, ada 38 perkara yang ditolak ketika ingin diselesaikan secara restorative justice,” tuturnya.

Selain itu, Kejagung juga membentuk 4.784Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

Dan, lanjut Ketut, di Satuan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menangani ribuan perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2023.

Adapun rinciannya, 1.674 perkara di tahap penyelidikan, 1.462 perkara di tahap penyidikan, 1.766 perkara di tahap penuntutan, dan 1.699 perkara di tahap eksekusi.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung berhasil menangkap sedikitnya 138 buronan sepanjang tahun 2023.

Penangkapan itu dilakukan pada awal Januari sampai dengan 18 Desember 2023.

“Untuk buron perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangkap 79 orang. Dan perkara nonkorupsi 59 orang,” tuturnya.

Dengan keberhasilan itu, jumlah daftar pencarian orang (DPO) yang telah ditangkap yaitu 634 orang. (*)