Jakarta, ERANASIONAL.COM – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana buka suara soal usulan dilakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata dia, menyampaikan aspirasi tentu merupakan hal yang wajar dalam era demokrasi.

“Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja,” kata Ari Jumat, 12 Januari 2024.

Menurut Ari saat ini tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden Jokowi untuk kepentingan politik elektoral.

Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi.

“Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujarnya.

Menurut dia, terkait tuduhan kecurangan pemilu, klaim itu juga harus di uji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Sebab, sudah ada Bawaslu sesuai UU.