Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial AWK (23).

AWK diamankan karena dituduh mengancam capres nomor urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial TikTok.

Ditangkapnya AWK oleh polisi membuat keluarganya terkejut. Pasalnya, dalam kesehariannya AWK lebih banyak menghabiskan waktu di rumah daripada di luar rumah.

“Adik saya lebih banyak di rumah daripada main di luar. Waktunya digunakan untuk mengirim bawang,” kata Wulandari, kakak AWK, Sabtu, 13 Januari 2024.

Wulandari memberitahu, adiknya yang merupakan warga Desa Ngepoh, kecamatan Dringu, Probolinggo, ditangkap Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB saat mengantarkan bawang di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Kata sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat Polda Jawa Timur menyatakan AWK ditangkap untuk dimintai keterangan soal ancaman pembunuhan terhadap seorang capres.

“Keluarga baru tahu soal pengancaman itu setelah adik saya ditangkap. Kami dihubungi polisi soal penangkapan adik saya,” tuturnya.

Terancam Dijerat UU ITE

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan AWK ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur. Katanya lagi, AWK ditangkap di Jember.

“Sudah ditangkap dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim,” jelas Imam, Minggu, 14 Januari 2024.

Imam menyebut, AWK mengaku memang melakukan pengancaman terhadap capres Anies Baswedan melalui akun TikTok @calonistrk71600. Akibat perbuatannya, AWK terancam dijerat UU ITE.

“Yang pasti akan dijerat dengan UU ITE. Mengenai pasal lain sedang didalami,” kata Imam. (*)