Siskaee jadi tersangka film porno

Polda Metro Jaya telah menetapkan Siskaee sebagai tersangka dalam kasus film porno.

Selain Siskaee, polisi juga menetapkan 10 pemeran film porno lainnya sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengataka, Siskaeee disangka dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasca penetapan dirinya sebagai tersangka, Siskaee dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi, yakni pada 8 Januari dan 15 Januari 2024 kemarin.

“(Siskaeee) tidak datang, Tidak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin, 15 Januari 2024. (*)