Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil PKN itu, kerugian yang dialami negara sebesar Rp17.682.445.455. Proyek itu dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.

Saat ini, Kemenakertrans sudah berganti nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BPK mengatakan, hasil perhitungan dugaan kerugian yang dialami negara tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) yang diserahkan kepada KPK, Senin, 15 Januari 2024 kemarin.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.682.445.455,” kata BPK dikutip dari situs resmi BPK, Kamis, 18 Januari 2024.

Disebutkan, yang menyerahkan hasil audit itu adalah Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.

Hendra berharap, LHKPN tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh KPK dalam mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans.

“Dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” ucap Hendra.