Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK akan segera memanggil para tersangka dalam kasus proyek pengadaan perangkat lunak itu.

“Segera kami akan menjadwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya,” kata Ali, Kamis, 18 Januari 2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Asep menyebutkan, salah satu tersangka adalah mantan anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berinisial RU, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenakertrans.

Asep Guntur menjelaskan, para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar.

Sedangkan, mengenai Cak Imin yang merupakan menteri di Kemenakertrans tahun 2009-2014, Asep mengatakan penyidik KPK telah memanggil sejumlah pejabat di Kemenaker hingga anggota DPR RI.

Penyidik juga telah memeriksa dan menggeledah kediaman mantan anak buah Cak Imin bernama Reyna Usman (RU) menyangkut transaksi perbankan para tersangka.

Reyna diketahui pernah menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans tahun 2012. (*)