Karena itu, ia ingin membangun ekosistem yang sehat bagi para tenaga kesehatan.

“Kita ingin membangun ekosistem kesehatan yang sehat. Saya percaya kalau ekosistemnya dikoreksi, maka pelakunya akan nyaman, bisa bekerja dengan baik yang memerlukan jasanya juga akan mendapatkan dengan baik dan bangsa ini akan diuntungkan karena ekosistem sehat,” katanya.

Sekedar informasi, UU No. 17 tahun 2023 Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 11 Juli 2023 lalu.

Kemudian pada 8 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU tersebut.

Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diterima pada 19 September 2023. (*)