Jakarta, ERANASIONAL.COM – Untuk kesekiankalinya selebgram Siskaeee mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pemilik nama asli Fransisca Candra Novitasari ini seharusnya diperiksa, Jumat, 19 Januari 2023, namun dia tidak hadir.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tidak hadirnya Siskaeee untuk kesekiankalinya inj.

Tapi, Ade tidak menjelaskan seperti apa tindak lanjutnya.

“Nanti kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap Siskaeee,” kata Ade, Jumat, 19 Januari 2024.

Kemungkinan dilakukannya upaya jemput paksa terhadap Siskaeee, Ade enggan berandai-andai. Padahal, sebelumnya penyidik sudah mengultimatum akan menjemput paksa jika Siskaeee kembali mangkir.

Sementara itu, kuaaa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan selebgram bertubuh seksi itu tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik polisi.

“Kami dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Tofan saat dihubungi, Jumat, 19 Januari 2024.

Tofan menjelaskan, kliennya itu meminta agar pemeriksaan ditunda sampai dengan keluarnya putusan gugatan praperadilan yang dia ajukan.

Sebagai informasi, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno yang dibuat oleh sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan yang diajukannya teregister dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL tanggal 15 Januari 2024.

Yang digugat atau Termohon dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Polisi tolak penundaan pemeriksaan

Menanggapi keinginan Siskaeee itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dengan tegas menolak.

Kata dia, meski Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berproses.

“Mohon maaf, penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan,” ujar Ade.

Dia pun memastikan tidak ada perubahan jadwal pemeriksaan Siskaeee.

Dalam kasus film porno, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)