Lalu dua Mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, serta Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Kemudian, ada juga saksi lain yang diperiksa yakni; Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, eks ajudan Firli, Kevin Egananta, dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.

Sampai dengan data terbaru adalah Firli Bahuri yang telah diperiksa secara tunggal, pada Jumat 19 Januari 2024 lalu.

Selama pemeriksaan yang berlangsung tiga jam, Firli dicecar 13 pertanyaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang menjeratnya.

Adapun tujuan pemeriksaan tersebut yakni untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (*)