Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden diperbolehkan kampanye dan mendukung salah satu capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Kata Hasyim, jika presiden berkampanye maka juga harus mengajukan cuti. Pertanyaannya, kemana presiden mengajukan cuti?
Dia menjelaskan, ketika seorang menteri akan berkampanye, maka mengajukan cuti ke presiden.
“Kalau presiden mau berkampanye, ya mengajukan cuti ke dirinya sendiri,” kata Hasyim di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.
“Presiden kan cuma ada satu, ya dia sendiri,” sambungnya.
Meski begitu, dia menilai pernyataan Jokowi tersebut hanya menyampaikan ketentuan di dalam UU Pemilu.
“Aturan di UU Pemilu kan seperti itu, presiden boleh berkampanye asalkan cuti,” pungkas Hasyim. (*)
Tinggalkan Balasan