Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya menolak permohonan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditolak Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangguhan terhadap Siskaeee perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Dengan alasan penahanan masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini tengah berjalan,” kata Ade Safri, Sabtu, 27 Januari 2024.
Dia mengakui pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Siskaeee, namun dia tegaskan tidak dapat mengabulkan.
“Saat ini belum dapat dikabulkan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, pengaca Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebutkan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya itu menderita gangguan jiwa.
“Tentu kita ada pertimbangan pengajuan permohonan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya, yaituvkarena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwa Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa,” kata Tofan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Januari 2024.
Tofan mengungkapkan, sebelum tersandung kasus produksi film porno, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Dia kerap melukai dirinya sendiri, di tangannya ada bekas sayatan. Mungkin akibat gangguan kejiwaan tersebut,” jelas Tofan.
Diberitakan sebelumnya, Siskaeee dijemput paksa polisi saat menginap di salah satu apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 Januari 2024 pagi.
Dia dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com yakni tanggal 7 dan 15 Januari.
Selain Siskaeee, polisi menetapkan status tersangka kepada 10 orang lainnya. Bedanya, tersangka lain hanya dikenakan wajib lapor saja.
Selain itu, Siskaeee juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Para tersangka Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Tinggalkan Balasan