Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya menyita handphone milik uru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Polda Metro Jaya pun akhirnya membeberkan alasan penyidik turut menyita HP milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim proses penyitaan oleh penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Penyitaan itu tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak berwujud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 29 Januari 2024.

Kata Ade, penyitaan boleh dilakukan meskipin statud Aiman masih sebatas saksi.

Ia mengatakan HP milik Aiman yang disita itu nantinya juga akan dilampirkan sebagai barang bukti ke pengadilan.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” tuturnya.