Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku penyidik telah menyita handphone miliknya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat 26 Januari 2024 kemarin.

Ia mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar.

Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.

Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.

Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (*)