Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya menyita handphone milik uru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Polda Metro Jaya pun akhirnya membeberkan alasan penyidik turut menyita HP milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim proses penyitaan oleh penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Penyitaan itu tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak berwujud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 29 Januari 2024.

Kata Ade, penyitaan boleh dilakukan meskipin statud Aiman masih sebatas saksi.

Ia mengatakan HP milik Aiman yang disita itu nantinya juga akan dilampirkan sebagai barang bukti ke pengadilan.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku penyidik telah menyita handphone miliknya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat 26 Januari 2024 kemarin.

Ia mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar.

Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.

Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.

Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (*)