Menurut Neni, video itu juga memuat adanya iming-iming door prize atau hadiah yang dijanjikan dengan sejumlah syarat.

Syarat yang dimaksud yakni mengkampanyekan Capres dan Cawapres nomor urut 2.

“Lalu di situ ada iming-iming door prize yang diberikan oleh Ridwan Kamil melalui permusyawaratan PABPDSI (Permusyawaratan Anggota BPD Seluruh Indonesia). Dan ternyata diiming-imingi dalam bentuk door prize motor mobil dan hadiah umroh,”jelasnya.

“Tapi ada syaratnya, yang pertama itu warga harus saling silaturahmi, kedua warga kampanye kan 02, lalu ke tiga memasang alat peraga kampanye kemudian di videokan, siapa yang paling sering dan itulah yang memenangkan door prize,” katanya.

dalam video itu juga kata Neni terdapat momen bagi-bagi uang di kegiatan tersebut. Pembagian uang dilakukan saat berjoget bersama.

“Di akhir di situ ada siapa nih yang jogetnya paling heboh, paling gemoy lah bahasanya, lalu kemudian mendapat saweran sekitar Rp 100 sampai dengan Rp 200 ribu. Nah kemudian dari sana kami melihat bahwa di akhir mengajak unsur masyarakat untuk dia bersama diakhiri amin qobul,” katanya.

Ridwan Kamil telah memberikan keterangan resmi melalui akun media sosial instagramnya, terkait dengan adanya tuduhan dugaan pelanggaran ini.