Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan pencabutan praperadilan karena pihaknya ingin menyempurnakan berkas.

“Alasannya, mungkin secara materi hukum kami ingin menyempurnakan,” kata Ian di PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.

Dipaparkannya, ada beberapa materi yang dirasa kurang lengkap di dalam gugatan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan atas penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ada beberapa hal yang kami rasa masih kurang, sehingga kami mencabut permohonan itu,” tuturnya.

Selain itu, dia mengakui ada permintaan khusus dari Firli untuk mencabut gugatan praperadilan. Namun, enggan memberitahu apa alasan Firli Bahuri mencabutnya.

“Alasan lainnya atas permintaan beliau (Firli Bahuri),” jelas Ian.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan Firli Bahuri. Pada gugatan pertama, ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Permohonan pencabutan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Estiono.

“Mengabulkan pencabutan praperadilan Pemohon,” kata Hakim Estiono di PN Jaksel.

Hakim berpendapat, pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak pemohon. (*)