Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah usai kalah di praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Lembaga antirasuah itu akan menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut.

“Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Ali menyampaikan KPK bakal menguatkan berkas administrasi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Kemenangan Eddy di praperadilan tidak membuatnya bebas dari proses hukum.

“Iya secara teknis kan seperti itu (Eddy akan dijadikan tersangka lagi), seperti halnya tersangka SB (Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar) juga begitu,” ujar dia.