Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan pada awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.
Hal ini dilakukan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023.
Deni mengatakan, kebijakan automatic adjustment menjadi salah satu langkah pemerintah dalam merespons dinamika global. Nantinya, setiap K/L akan melakukan penghematan anggaran hingga 5% dari total alokasi belanja.
Sebelumnya pemerintah sudah melakukan kebijakan ini dalam APBN 2022 dam 2023. “Automatic adjustment telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023. Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan