Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Dito Mahendra tidak hanya menyimpan 9 senpi ilegal, tapi juga memiliki 2.157 butir peluru.

“Bahwa terdakwa (Dito Mahendra) menguasai 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin, dan 2 pucuk air softgun secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat izin,” kata Jaksa Satria di persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Jaksa menegaskan, selain itu mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui juga menguasai 2.157 butir peluru aktif.

Jaksa meyakini, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

JPU Tolak Eksepsi Dito

Pada persidangan lanjutan, Senin (29/1) kemarin, JPU dengan tegas menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Dito Mahendra terhadap dakwaan JPU.

Jaksa Satria menyatakan, dakwaan telah sesuai dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan.

“Bahwa posisi dari seluruh senjata api dan peluru yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa,” ujar Jaksa.

Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam eksepsinya mengatakan kliennya menguasai senjata api ilegal hanya sebagai koleksi.

Sidang kasus senpi ilegal Dito Mahendra ini akan kembali digelar Senin, 5 Februari 2024 besok. (*)